Dalam transaksi ekonomi syariah mulai dari akad jual beli (ba’i), ijarah (sewa), hibah, sampai pengalihan hak atas tanah terdapat dua (2) isu fondasional yang kerap luput diperhatikan adalah kecakapan hukum para pihak dan mekanisme perwalian. KHES menempatkan keduanya sebagai pintu gerbang sah tidaknya perbuatan hukum: tanpa kecakapan yang tepat atau tanpa tata kelola pewalian yang benar, akad berisiko diperselisihkan, ditunda pelaksanaannya, atau bahkan dinyatakan tidak sah.
Pertama, tentang kecakapan. KHES memandang seseorang cakap melakukan perbuatan hukum apabila telah mencapai usia 18 (delapan belas) tahun atau pernah menikah. Batas ini mencerminkan kemaslahatan pada titik usia/keadaan tersebut, subjek diasumsikan memiliki nalar dan tanggung jawab memadai untuk menanggung akibat hukum dari akad yang dibuatnya. Di luar subjek perorangan, yaitu badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, pada asasnya juga cakap berbuat hukum, sepanjang tidak berada dalam keadaan pailit atau insolvent menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, kapasitas badan hukum bergantung pada status keberlanjutan usahanya, ketika jatuh dalam kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, kapasitas bertindak dapat dibatasi atau dialihkan menurut hukum kepailitan.
Kedua, pengakuan kecakapan secara khusus. KHES membuka ruang permohonan pengakuan kecakapan ke pengadilan bagi anak yang belum 18 tahun agar dapat melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya untuk kepentingan mendesak dan nyata menguntungkan. Putusan pengadilan bersifat kasuistis sehingga dapat dikabulkan atau ditolak sesuai bukti kebutuhan dan kemaslahatan bagi anak tersebut. Mekanisme ini menjaga keseimbangan sehingga anak tidak otomatis “dilarang total” berakad, tetapi setiap penyimpangan dari batas umum kecakapan harus melalui pintu kontrol yudisial.
Ketiga, hak atas perwalian. Bagi orang yang tidak cakap (karena usia, kondisi kejiwaan, ketidakmampuan mengurus diri/keuangannya), KHES menegaskan hak atas pewalian. Keluarga terdekat dapat memohon penetapan wali ke pengadilan untuk memastikan ada pihak yang sah mewakili kepentingan hukum si tidak cakap. Pada ranah subjek badan hukum yang mengalami ketidakmampuan berprestasi atau gagal bayar, pengadilan dapat menunjuk kurator/pengurus yang memiliki fungsi manajerial, berbeda dari “wali” perdata, tetapi semangatnya sama yaitu melindungi kepentingan para pihak dan publik dari akibat tindakan yang tidak prudent.
Keempat, kewenangan pengadilan (judicial gatekeeping). KHES menegaskan pengadilan berwenang: (i) menetapkan pewalian bagi orang yang dipandang tidak cakap; (ii) menunjuk wali (perorangan atau badan hukum) untuk bertindak; (iii) atas permohonan kreditur, menetapkan debitur berada dalam pewalian bila terbukti tidak mampu bertindak tertib; dan (iv) menempatkan dalam pewalian orang yang tindakannya merugikan orang banyak. Desain ini mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa pembatasan kapasitas selalu melalui proses reviu yudisial.
Kelima, kedudukan muwalla (orang di bawah perwalian). Muwalla boleh melakukan perbuatan hukum yang jelas-jelas menguntungkan dirinya tanpa izin wali misalnya menerima hibah atau pelunasan piutang. Sebaliknya, muwalla tidak boleh melakukan perbuatan yang merugikan dirinya, sekalipun ada izin. Kemudian, untuk perbuatan hukum yang belum jelas akibatnya (bisa untung atau rugi), diperlukan izin wali. Bila terjadi perselisihan misalnya muwalla merasa telah cukup cakap maka muwalla dapat memohon ke pengadilan agar dinyatakan cakap untuk bertindak sendiri. Aturan ini menjaga agar perlindungan tidak boleh berubah menjadi pengekangan permanen.
Keenam, terkait siapa yang dapat menjadi wali. KHES menyusun urutan prioritas yaitu orang tua kandung, penerima wasiat dari orang tua, orang tua angkat, lalu orang/badan hukum yang ditunjuk pengadilan. Kekuasaan wali dari jalur penetapan pengadilan mulai berlaku sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Struktur bertingkat ini mencerminkan prinsip ahliyah dan wilāyah yang berarti keluarga inti didahulukan, namun ketika tidak tersedia/layak, sistem membuka opsi wali alternatif di bawah pengawasan pengadilan.
Ketujuh, kewajiban, diskresi, dan tanggung jawab wali. Wali wajib melindungi muwalla dan hak-haknya hingga muwalla menjadi cakap. Wali berhak menolak izin atas perbuatan hukum tertentu jika berdasar penilaian yang wajar perbuatan itu merugikan muwalla. Namun diskresi ini dibatasi oleh akuntabilitas bahwa wali menanggung ganti rugi atas kerugian muwalla yang timbul karena kesalahan atau kelalaiannya, dan pengadilan yang akan menilai serta menetapkannya. Dengan demikian, wewenang wali bukan kekuasaan tanpa control, ia adalah amanah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kedelapan, berakhirnya perwalian. Kekuasaan wali berakhir karena wali meninggal, muwalla menjadi cakap (misalnya telah dewasa atau dinyatakan cakap oleh pengadilan), atau pencabutan oleh pengadilan bila wali tidak lagi layak. Di titik ini, ha katas kecakapan hukum muwalla dipulihkan penuh selaras dengan tujuan utama pewalian: proteksi sementara menuju kemandirian.
Implikasi praktis bagi akad syariah. Bagi praktisi (notaris/PPAT, advokat, bank syariah, dan pelaku usaha), memastikan kecakapan para pihak dan keabsahan kewenangan wali adalah langkah due diligence yang tak bisa ditawar. Periksa usia/pernah menikah, status kesehatan hukum, dan untuk badan usaha pastikan tidak berada dalam pailit/PKPU. Bila berhadapan dengan muwalla, pastikan objek akad memang menguntungkan (tanpa izin) atau bila belum pasti, mintalah izin wali secara tertulis (meskipun KHES memperkenankan izin lisan, bukti tertulis jauh lebih aman). Untuk transaksi bernilai besar terutama yang menyangkut tanah/bangunan maka dokumentasikan penetapan pengadilan dan bukti kewenangan wali sebelum penandatanganan. Hal ini menutup celah sengketa di kemudian hari.
Komplikasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) menegaskan bahwa kecakapan adalah syarat sahnya tanggung jawab akad, sementara perwalian adalah instrumen perlindungan untuk sementara waktu. Keduanya dirancang bukan untuk mempersulit transaksi, melainkan menjaga keadilan, kepastian, dan kemaslahatan.