Ketika Masa Jabatan Direksi Berakhir: Urgensi Pengkinian Data dan Kepastian Kewenangan dalam Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas tidak hanya berdiri di atas modal, kegiatan usaha, dan hubungan kontraktual dengan pihak ketiga. Di dalamnya terdapat struktur organ yang oleh undang-undang diberikan fungsi dan kewenangan masing-masing. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menempatkan Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris sebagai organ Perseroan. Keberadaan ketiga…