Surat Edaran Ditjen AHU 11 Februari 2026: Dampak Penting bagi PT, Yayasan dan Perkumpulan

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tentang Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif dan Kewajiban Pelaporan serta Verifikasi Pemilik Manfaat. Surat Edaran yang ditetapkan pada 11 Februari 2026 ini penting untuk dicermati oleh pengurus korporasi, notaris, dan para pengguna layanan Ditjen AHU, karena memuat arah kebijakan…

Read More

Resmi Berlaku Desember 2025: PT Kini Wajib Laporan Tahunan Lewat Akta Notaris, Telat Bisa Kena Blokir AHU

Sejak ditetapkan 11 Desember 2025 dan diundangkan 17 Desember 2025, pemerintah secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Regulasi ini membawa perubahan penting yang berdampak langsung pada seluruh Perseroan Terbatas (PT) persekutuan modal, khususnya terkait kewajiban laporan…

Read More

PPAT Boleh Buat Akta di Hari Libur? Ini Penjelasan Hukumnya

Pertanyaan seperti “Apakah PPAT boleh membuat akta pada hari libur atau cuti bersama?” kerap muncul di kalangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sendiri. Sebab dalam praktiknya, kebutuhan masyarakat akan pembuatan akta kerap tidak mengenal waktu. Banyak situasi mendesak, seperti transaksi peralihan hak atas tanah yang tidak bisa ditunda atau komitmen para pihak yang telah dijadwalkan…

Read More
error: Content is protected !!