Dalam praktik penyusunan kontrak, perhatian para pihak biasanya maupun para drafter lebih banyak tersita pada klausul-klausul yang sejak awal tampak paling menentukan, seperti objek perjanjian, harga, jangka waktu, hak dan kewajiban, wanprestasi, ganti rugi, serta penyelesaian sengketa. Namun, ada satu klausul yang justru semakin penting dalam perkembangan hubungan kontraktual, tetapi dalam praktik masih sering terlewatkan, yaitu klausul hardship. Padahal, tidak semua persoalan dalam pelaksanaan kontrak muncul karena prestasi menjadi mustahil dilakukan. Dalam banyak keadaan, prestasi itu sesungguhnya masih dapat dilaksanakan, hanya saja pelaksanaannya berubah menjadi sangat berat, jauh lebih mahal, atau tidak lagi berdiri di atas keseimbangan yang sama sebagaimana ketika kontrak itu disepakati pada awalnya. Dalam titik inilah klausul hardship menjadi relevan untuk dibicarakan secara lebih serius.
Dalam kerangka hukum Indonesia, klausul hardship memang tidak diatur secara eksplisit di dalam KUHPerdata maupun peraturan perundangan lainnya. Karena itu, pembahasannya tidak dapat diletakkan seolah-olah ada satu pasal khusus yang secara langsung memberikan definisi maupun akibat hukumnya. Meski demikian, bukan berarti klausul ini tidak mempunyai tempat dalam kontrak nasional. Justru ruang untuk mencantumkannya tetap terbuka melalui asas-asas umum hukum perjanjian Indonesia, terutama sebagaimana tercermin dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa para pihak diberi ruang untuk menyusun isi kontrak sesuai kepentingannya sendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Pada saat yang sama, Pasal 1338 ayat (3) menegaskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, sedangkan Pasal 1339 memperluas isi perjanjian tidak hanya pada apa yang secara tegas dituliskan, tetapi juga pada apa yang menurut sifat perjanjian dituntut oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang.
Karena itu, hardship dalam kontrak Indonesia lebih tepat dipandang sebagai klausul yang lahir dari kebebasan berkontrak, lalu dijalankan dalam kerangka itikad baik dan kepatutan. Ia bukan sesuatu yang otomatis berlaku tanpa diperjanjikan, dan bukan pula alasan yang bisa digunakan secara serampangan hanya karena salah satu pihak merasa tidak lagi nyaman dengan kontrak yang sudah dibuat. Justru karena hukum Indonesia belum merumuskannya secara eksplisit, maka kejelasan redaksi klausul menjadi sangat penting. Semakin kabur perumusannya, semakin besar peluang timbulnya perbedaan tafsir ketika kontrak menghadapi masalah di lapangan.
Perbedaan antara hardship dan force majeure harus dipahami secara jernih. Dalam praktik, dua istilah ini sering kali diperlakukan seolah-olah sama, padahal sesungguhnya berbeda. Force majeure dalam hukum perdata Indonesia lazim dikaitkan dengan Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata, yang pada pokoknya menjadi dasar pembebasan dari kewajiban membayar biaya, kerugian, dan bunga apabila ketidakmampuan memenuhi prestasi terjadi karena keadaan yang tidak terduga dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur. Dengan kata lain, force majeure lebih dekat dengan keadaan yang menghalangi atau menggagalkan pemenuhan prestasi. Sementara itu, hardship bergerak dalam wilayah yang berbeda. Dalam hardship, prestasi belum tentu mustahil dilakukan. Kontrak masih mungkin dijalankan, tetapi beban pelaksanaannya sudah berubah secara sangat berat atau keseimbangan ekonominya telah bergeser secara serius. Jadi, kalau force majeure berbicara tentang hambatan yang dapat berujung pada pembebasan dari tanggung jawab tertentu, hardship lebih berbicara tentang kebutuhan untuk menata kembali keseimbangan kontrak agar hubungan hukum tetap dapat dipertahankan secara wajar.
Kenaikan biaya yang sangat tajam, perubahan kebijakan yang berdampak langsung pada struktur pelaksanaan kontrak, hambatan distribusi yang berkepanjangan, atau perubahan ekonomi tertentu dapat membuat kontrak tetap mungkin dijalankan, tetapi tidak lagi berada dalam titik keseimbangan yang sama. Apabila semua persoalan seperti ini dipaksakan masuk ke dalam kerangka force majeure, hasilnya sering kali tidak tepat. Pihak yang merasa terbebani belum tentu dapat membuktikan adanya ketidakmungkinan untuk berprestasi, sementara pihak lain cenderung bertahan secara kaku pada bunyi kontrak. Dalam keadaan semacam itulah klausul hardship sesungguhnya dapat berfungsi sebagai jalan tengah yang lebih masuk akal, yaitu membuka ruang penyesuaian tanpa serta-merta membatalkan hubungan hukum.
Dunia usaha tidak pernah benar-benar statis. Harga berubah, kebijakan dapat bergeser, distribusi bisa terganggu, biaya dapat melonjak, dan keadaan yang semula dianggap stabil sewaktu-waktu dapat bergerak ke arah yang tidak diperhitungkan. Karena itu, terlalu sederhana jika kontrak hanya dibangun dengan logika hitam-putih: dilaksanakan persis sebagaimana tertulis atau dianggap wanprestasi. Dalam praktik, ada wilayah antara keduanya yang memerlukan kedewasaan berpikir hukum, dan klausul hardship berbicara tepat di wilayah tersebut.
Tentu saja, klausul hardship tidak boleh dijadikan alat untuk menghindari kontrak yang belakangan terasa tidak menguntungkan. Tidak setiap penurunan laba, kenaikan biaya, atau perubahan pasar dapat dengan mudah dijadikan alasan untuk menuntut penyesuaian. Risiko bisnis pada dasarnya memang melekat dalam setiap hubungan kontraktual. Oleh sebab itu, hardship baru patut dikemukakan apabila perubahan yang terjadi benar-benar signifikan, berada di luar perhitungan yang wajar, dan secara nyata mengguncang keseimbangan prestasi para pihak. Di sinilah asas itikad baik memperoleh maknanya. Pihak yang mengajukan hardship seharusnya tidak sekadar menyatakan bahwa keadaan telah berubah, tetapi juga mampu menunjukkan bahwa perubahan tersebut memang benar-benar berdampak pada pelaksanaan kontrak. Sebaliknya, pihak lawan juga tidak seharusnya menolak mentah-mentah, tanpa mempertimbangkan apakah pelaksanaan kontrak yang dipaksakan itu masih sejalan dengan kepatutan.
Karena itulah, dalam penyusunan kontrak, klausul hardship sebaiknya dirumuskan secara lebih operasional. Tidak cukup hanya menuliskan bahwa para pihak dapat melakukan renegosiasi apabila terjadi keadaan tertentu. Klausul yang baik setidaknya memberi gambaran mengenai perubahan seperti apa yang dapat dianggap cukup, bagaimana tata cara pemberitahuan harus dilakukan, apa dasar pembuktiannya, berapa lama perundingan ulang dapat berlangsung, dan langkah apa yang dapat ditempuh apabila renegosiasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Pada akhirnya, klausul hardship patut dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam penyusunan kontrak modern di Indonesia. Memang benar bahwa dasar normatifnya tidak hadir dalam bentuk pengaturan eksplisit yang berdiri sendiri. Namun justru melalui Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUHPerdata, hukum perjanjian Indonesia memberikan ruang yang cukup bagi para pihak untuk menyusun mekanisme yang mereka butuhkan, selama tetap berada dalam koridor kebebasan berkontrak, itikad baik, dan kepatutan. Bagi para pihak, klausul ini penting untuk menjaga keseimbangan hubungan hukum. Bagi notaris, klausul ini penting untuk dipahami agar kontrak yang disusun tidak hanya rapi saat ditandatangani, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan ketika dijalankan.