Resmi Berlaku Desember 2025: PT Kini Wajib Laporan Tahunan Lewat Akta Notaris, Telat Bisa Kena Blokir AHU

Sejak ditetapkan 11 Desember 2025 dan diundangkan 17 Desember 2025, pemerintah secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Regulasi ini membawa perubahan penting yang berdampak langsung pada seluruh Perseroan Terbatas (PT) persekutuan modal, khususnya terkait kewajiban laporan tahunan.

Dalam ketentuan terbaru ini, laporan tahunan PT tidak lagi diposisikan semata sebagai dokumen internal perusahaan. Persetujuan laporan tahunan kini wajib dilakukan melalui RUPS, dituangkan dalam akta notaris, dan dilaporkan kepada Menteri Hukum melalui sistem AHU (SABH). Dengan demikian, laporan tahunan menjadi bagian dari administrasi badan hukum yang tercatat dan diawasi negara.

Kewajiban tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 16 Permenkum 49 Tahun 2025. Pasal 16 ayat (2) menyatakan bahwa: “Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS dimuat dalam akta notaris.”

Selanjutnya, Pasal 16 ayat (3) menegaskan bahwa: “Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS disampaikan kepada Menteri oleh direksi melalui notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris ditandatangani.”

Artinya, tanpa adanya akta notaris, kewajiban hukum laporan tahunan tersebut tidak dianggap terpenuhi, sekalipun laporan keuangan telah disusun atau RUPS telah dilaksanakan secara internal.

Regulasi ini juga menetapkan batas waktu yang jelas. Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1). Setelah disetujui RUPS dan dituangkan dalam akta notaris, laporan tersebut wajib dilaporkan ke Kementerian Hukum maksimal 30 hari sejak penandatanganan akta.

Permenkum 49 Tahun 2025 tidak berhenti pada pengaturan kewajiban, tetapi juga memuat sanksi administratif yang nyata. Pasal 17 menyebutkan bahwa PT yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan tahunan dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut diperinci dalam Pasal 18, mulai dari teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH.

Pemblokiran akses SABH memiliki konsekuensi serius bagi operasional perusahaan. Selama akses diblokir, PT tidak dapat melakukan perubahan anggaran dasar, perubahan direksi dan komisaris, pengalihan saham, maupun aksi korporasi lainnya. Dengan kata lain, kelalaian dalam laporan tahunan dapat menghambat seluruh aktivitas hukum perusahaan.

Ketentuan baru ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mendorong disiplin administrasi dan akuntabilitas korporasi. Bagi para pimpinan perusahaan, laporan tahunan tidak lagi dapat dipandang sebagai formalitas, melainkan sebagai kewajiban hukum yang memiliki implikasi langsung terhadap status dan kelangsungan badan hukum PT.

Oleh karena itu, penting bagi setiap PT persekutuan modal untuk menjadwalkan RUPS laporan tahunan secara tepat waktu, memastikan laporan keuangan disiapkan dengan benar, dan menuangkan persetujuannya dalam akta notaris sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan sejak awal akan menghindarkan perusahaan dari risiko sanksi administratif yang dapat mengganggu kegiatan usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!