Laporan Tahunan PT dan Akta Notaris: Direksi Harus Mulai dari Mana?

Belakangan ini, banyak Direksi Perseroan Terbatas mulai bertanya: “Kalau sekarang laporan tahunan PT perlu dibuat dalam akta notaris, sebenarnya kami harus mulai dari mana?” Pertanyaan ini wajar muncul, terutama setelah kewajiban administratif Perseroan semakin dikaitkan dengan penyampaian dokumen melalui sistem administrasi badan hukum. Namun, ada satu hal penting yang perlu diluruskan sejak awal: notaris tidak…

Read More

Hati-Hati Membayar Pajak Peralihan Hak atas Tanah: BPHTB & PPh Final Harus Tepat

Peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan tidak berhenti hanya pada kesepakatan perdata antara penjual dan pembeli. Ada konsekuensi fiskal yang menentukan sah tidaknya proses lebih lanjut di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pendaftaran di Kantor Pertanahan. Dua kewajiban yang hampir selalu hadir adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) (pajak pusat)…

Read More

Surat Edaran Ditjen AHU 11 Februari 2026: Dampak Penting bagi PT, Yayasan dan Perkumpulan

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tentang Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif dan Kewajiban Pelaporan serta Verifikasi Pemilik Manfaat. Surat Edaran yang ditetapkan pada 11 Februari 2026 ini penting untuk dicermati oleh pengurus korporasi, notaris, dan para pengguna layanan Ditjen AHU, karena memuat arah kebijakan…

Read More

Klausul Hardship dalam Kontrak: Sering Terlupakan, tetapi Penting Esensinya

Dalam praktik penyusunan kontrak, perhatian para pihak biasanya maupun para drafter lebih banyak tersita pada klausul-klausul yang sejak awal tampak paling menentukan, seperti objek perjanjian, harga, jangka waktu, hak dan kewajiban, wanprestasi, ganti rugi, serta penyelesaian sengketa. Namun, ada satu klausul yang justru semakin penting dalam perkembangan hubungan kontraktual, tetapi dalam praktik masih sering terlewatkan,…

Read More

PPAT Boleh Buat Akta di Hari Libur? Ini Penjelasan Hukumnya

Pertanyaan seperti “Apakah PPAT boleh membuat akta pada hari libur atau cuti bersama?” kerap muncul di kalangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sendiri. Sebab dalam praktiknya, kebutuhan masyarakat akan pembuatan akta kerap tidak mengenal waktu. Banyak situasi mendesak, seperti transaksi peralihan hak atas tanah yang tidak bisa ditunda atau komitmen para pihak yang telah dijadwalkan…

Read More

Sering Anggap Remeh Sewa-Menyewa? Inilah Kesalahan yang Bisa Berujung Sengketa

Sewa-menyewa sering dianggap sepele. Banyak masyarakat yang masih mengandalkan kepercayaan lisan atau surat perjanjian sederhana. Padahal, di balik kesederhanaan itu tersembunyi potensi masalah besar. Tidak sedikit sengketa sewa rumah, ruko, atau gedung usaha akhirnya bermuara di pengadilan karena isi perjanjian tidak jelas atau daya bukti dokumennya lemah. Aspek Hukum: Kesalahan Umum: Mengapa Notaris Penting dalam…

Read More

Kecakapan dan Perwalian dalam sudut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)

Dalam transaksi ekonomi syariah mulai dari akad jual beli (ba’i), ijarah (sewa), hibah, sampai pengalihan hak atas tanah terdapat dua (2) isu fondasional yang kerap luput diperhatikan adalah kecakapan hukum para pihak dan mekanisme perwalian. KHES menempatkan keduanya sebagai pintu gerbang sah tidaknya perbuatan hukum: tanpa kecakapan yang tepat atau tanpa tata kelola pewalian yang…

Read More

Resmi Berlaku Desember 2025: PT Kini Wajib Laporan Tahunan Lewat Akta Notaris, Telat Bisa Kena Blokir AHU

Sejak ditetapkan 11 Desember 2025 dan diundangkan 17 Desember 2025, pemerintah secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Regulasi ini membawa perubahan penting yang berdampak langsung pada seluruh Perseroan Terbatas (PT) persekutuan modal, khususnya terkait kewajiban laporan…

Read More

Memilih Murabahah sebagai Akad: Ketahui Keunggulannya

Murabahah adalah akad jual beli dalam keuangan syariah di mana penjual menyebutkan harga pokok barang dan menambahkan margin keuntungan yang disepakati. Di perbankan syariah, mekanismenya sederhana: bank terlebih dahulu membeli barang yang Anda butuhkan, kemudian menjualnya kembali kepada Anda dengan harga pokok plus margin, biasanya dibayar secara angsuran tetap. Transparansi harga dan kepastian cicilan membuat…

Read More

Membedakan PPJB Tidak Lunas dan PPJB Lunas dalam Praktik Jual Beli Properti

Dalam praktik jual beli properti, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan instrumen hukum yang sangat lazim digunakan ketika transaksi belum dapat langsung dilaksanakan dengan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT. Meskipun sama-sama disebut PPJB, terdapat perbedaan penting antara PPJB tidak lunas dan PPJB lunas. Pembedaan ini bukan semata-mata persoalan istilah, melainkan berkaitan langsung dengan…

Read More
error: Content is protected !!