Surat Edaran Ditjen AHU 11 Februari 2026: Dampak Penting bagi PT, Yayasan dan Perkumpulan

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tentang Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif dan Kewajiban Pelaporan serta Verifikasi Pemilik Manfaat. Surat Edaran yang ditetapkan pada 11 Februari 2026 ini penting untuk dicermati oleh pengurus korporasi, notaris, dan para pengguna layanan Ditjen AHU, karena memuat arah kebijakan…

Read More
error: Content is protected !!