Murabahah adalah akad jual beli dalam keuangan syariah di mana penjual menyebutkan harga pokok barang dan menambahkan margin keuntungan yang disepakati. Di perbankan syariah, mekanismenya sederhana: bank terlebih dahulu membeli barang yang Anda butuhkan, kemudian menjualnya kembali kepada Anda dengan harga pokok plus margin, biasanya dibayar secara angsuran tetap. Transparansi harga dan kepastian cicilan membuat murabahah menjadi pilihan favorit untuk pembiayaan rumah, kendaraan, hingga modal usaha.
Secara hukum, murabahah memiliki landasan yang jelas. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, PERPU Nomor 2 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengakui pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli, termasuk murabahah, sebagai kegiatan usaha bank syariah. Dari sisi syariah, Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 menegaskan syarat sah murabahah: objek harus halal dan jelas spesifikasinya, harga pokok diketahui, keuntungan disepakati sejak awal, serta bank harus benar-benar memiliki barang terlebih dahulu sebelum menjualnya kepada nasabah. Pengawasan kepatuhan dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada masing-masing bank dan oleh OJK sebagai otoritas sektor jasa keuangan. Untuk aspek disiplin pembayaran, DSN-MUI juga membolehkan sanksi keterlambatan bersifat taʿzîr bagi nasabah yang mampu namun sengaja menunda, dengan ketentuan hasilnya disalurkan ke dana kebajikan, sehingga tidak menjadi keuntungan bank.
Keunggulan murabahah dari sisi hukum terletak pada kepastian dan perlindungan. Harga dan keuntungan disepakati di muka dan dituangkan dalam akad secara tertulis, sehingga meminimalkan sengketa tafsir tentang biaya atau kewajiban pembayaran yang timbul. Posisi para pihak juga jelas: Bank berperan sebagai penjual, Anda sebagai pembeli, dengan objek yang spesifik dan dapat dibuktikan dokumennya (faktur, bukti pembelian, atau berita acara serah terima). Karena akadnya jual beli, keuntungan bank bersumber dari margin atau keuntungan, bukan bunga yang bersifat fluktuatif; hal ini sejalan dengan larangan riba serta prinsip anti-gharar (ketidakpastian) dan anti-maisir (spekulasi). Dalam praktik pembiayaan beragunan misalnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah jaminan kebendaan seperti Hak Tanggungan atau Fidusia tetap dapat digunakan untuk memperkuat kepastian eksekusi jika terjadi wanprestasi, sepanjang ditata sesuai hukum positif. Hal ini bermaksud bahwa akad syariah juga tetap dikolaborasikan dengan peraturan lanjutan dan hukum positif yang berlaku di Indonesia dalam hal pendaftaran pembebanan hak seperti Hak Tanggungan atau Fidusia.
Agar memudahkan dalam memahami, sebagai contoh bahwa saat Anda ingin membeli motor senilai Rp20 juta. Anda mengajukan permohonan ke bank syariah dengan spesifikasi yang jelas. Bank kemudian membeli motor itu dari dealer, sehingga kepemilikan berada pada bank. Setelah itu, bank menjual kepada Anda dengan harga Rp22 juta dimana angka ini sudah mencerminkan harga pokok plus margin atau keuntungan yang disepakati. Anda menandatangani akad murabahah dan membayar secara angsuran tetap, misalnya Rp1 juta per bulan selama 22 bulan. Tidak ada bunga yang fluktuatif; yang ada hanyalah harga jual yang pasti dan diterangkan di awal, lengkap dengan bukti pembelian dan dokumen serah terima.
Kepastian pada akad seperti ini melindungi kedua belah pihak. Bagi Anda, kepastian hukum hadir dalam bentuk cicilan yang tetap, keterbukaan perhitungan margin atau keuntungan, dan kepastian objek yang dibeli. Bagi bank, mitigasi risiko terwujud lewat penguasaan awal atas barang, verifikasi spesifikasi, serta pengikatan jaminan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Jika terjadi sengketa, jalur penyelesaian dapat diarahkan ke forum yang relevan antara lain Peradilan atau forum arbitrase syariah sesuai klausul kontrak sehingga proses penyelesaian memiliki pijakan yang jelas.
Meski demikian, kualitas murabahah tetap ditentukan oleh kedisiplinan menjalankan rukun dan syarat akad. Bank harus benar-benar membeli atau menguasai barang sebelum menjualnya, bukan sekadar menyalurkan dana; spesifikasi dan harga pokok harus transparan; dan margin atau keuntungan tidak boleh berubah setelah disepakati. Kepatuhan pada detail-detail ini bukan sekadar formalitas, melainkan inti yang membedakan murabahah dari kredit konvensional: sumber keuntungan yang halal, objek yang nyata, dan informasi yang simetris bagi para pihak.
Pada akhirnya, memilih murabahah sebagai akad berarti memilih model pembiayaan yang transparan, pasti, dan sejalan dengan prinsip syariah. Dengan landasan hukum yang kuat, pengawasan yang memadai, serta dokumentasi yang rapi, murabahah mampu memberikan rasa aman bagi nasabah sekaligus kepastian usaha bagi bank. Bagi Anda yang mencari pembiayaan tanpa riba dengan aturan main yang jelas sejak awal, murabahah adalah salah satu opsi paling rasional bukan hanya secara teologis, tetapi juga secara yuridis dan praktis.